JAMBERITA.COM -KPU Provinsi Jambi menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan enam Caleg DPRD Sarolangun, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Putusan gugatan yang dimasukkan oleh Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Aang Purnama dan Cik Marleni dengan nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Selanjutnya, majelis memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya dan wajib menjalankan putusan ini 3 hari setelah putusan ini dibacakan.
"KPU akan pelajari putusannya kemudian akan dikonsultasikan ke KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi.
Apakah ada kemungkinan nasib syaihu akan sama dengan nasib OSO? "Kita lihat nanti," katanya.
Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir, mengatakan pihak tidak serta merta akan langsung menjalankan putusan tersebut. Kata Syahlan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Kita akan pelajari dulu isi putusannya, dan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Karena bisa saja nanti tidak dijalankan seperti putusan Oesman Sapta Odang (OSO), jadi kita tetap kordinasi dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," katanya. (sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
Bukan Hanya Syaihu DKK, Gugatan Cik Marleni dan Aang Juga Dikabulkan PTUN
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja