JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Cik Marleni dan Aang Purnama, Adrian Nur, sangat bersyukur dengan putusan PTUN yang memenangkan kliennya.
Pihaknya berharap KPU segera menjalankan putusan tersebut. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU wajib jalankan putusan ini 3 hari setelah dibacakan," katanya usai sidang.
Apakah percaya KPU akan jalankan putusan ini, sedangkan OSO saja tidak ditanggapi oleh KPU RI? Ia menyebutkan, pihaknya yakin KPU akan menjalankan putusan ini. Karena menurutnya, kasus kliennya berbeda dengan OSO.
"Oso itu pada posisinya adalah calon DPD, kan DPD tidak boleh dalam partai," katanya.
Klien saya ini berbeda, sudah mengundurkan diri namun tidak bisa menyerahkan bukti fisik karena diluar kemampuan kliennya. Intinya berbeda jauh jika ingin disamakan kasus kliennya dengan kasus OSO. (am)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Bukan Hanya Syaihu DKK, Gugatan Cik Marleni dan Aang Juga Dikabulkan PTUN


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



