Gugatan Dikabulkan, Aang Yakin KPU Taati PTUN



Jumat, 12 April 2019 - 17:23:59 WIB



JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Cik Marleni dan Aang Purnama, Adrian Nur, sangat bersyukur dengan putusan PTUN yang memenangkan kliennya.

Pihaknya berharap KPU segera menjalankan putusan tersebut. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU wajib jalankan putusan ini 3 hari setelah dibacakan," katanya usai sidang.

Apakah percaya KPU akan jalankan putusan ini, sedangkan OSO saja tidak ditanggapi oleh KPU RI? Ia menyebutkan, pihaknya yakin KPU akan menjalankan putusan ini. Karena menurutnya, kasus kliennya berbeda dengan OSO.

"Oso itu pada posisinya adalah calon DPD, kan DPD tidak boleh dalam partai," katanya.

Klien saya ini berbeda, sudah mengundurkan diri namun tidak bisa menyerahkan bukti fisik karena diluar kemampuan kliennya. Intinya berbeda jauh jika ingin disamakan kasus kliennya dengan kasus OSO. (am)





Artikel Rekomendasi