Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi Sudah Dimulai, Ini Batas Waktunya



Sabtu, 06 April 2019 - 12:53:39 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap ke II sudah dimulai sejak 1 April 2019 kemarin.

Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan dan berakhir pada 31 September mendatang. Pasalnya pemutihan tahap II meliputi lanjutan pemutihan tahap pertama, dimana, ada wajib pajak yang proses pemutihannya belum selesai di tahap sebelumnya.

Agus Pirngadi mengatakan, program pemutihan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana, pada program pemutihan yang berakhir 31 Maret lalu, hanya meliputi pemutihan di Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saja, sedangkan kali ini, item pemutihan ditambah.

"Pengurusan berkas di daerah asal kendaraan mungkin belum selesai, namun pada jangka waktu program pemutihan tahap pertama si wajib pajak sudah mendaftar. Ini akan dilanjutkan," ungkapnya, Kamis (4/4/2019) lalu.

Selanjutnya, item yang termasuk dalam pemutihan tahap II ini adalah pembebasan pokok BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah dan pembebasan pokok BBNKB lelang kendaraan. Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal tempo.

"Ini pemutihan denda PKB saja. Pajak pokoknya tetap harus dibayar. Tidak ada batasan berapa tahun minimal atau maksimal tunggakan. Kalau misalnya 10 tahun menunggak, 10 tahun denda diputihkan. Pajak pokok tetap bayar 10 tahun," terangnya.

Sementara untuk item keempat adalah pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Dan yang terkahir adalah pembebasan sanksi administratif BBNKB I, II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo.

Agus menyatakan dari program ini pihaknya optimis bisa meningkatkan PAD, namun diakuinya, belum bisa menentapkan target pendapatan dari program ini. Karena pihaknya belum menghitung potensi yang bisa didapatkan.

"Kalau target PAD pemutihan tahap II ini, belum dihitung. Namun, untuk pemutihan tahap I lalu, target kita dari BBNKB II kendaraan luar yang mau mutasi ke Jambi kan Rp 2 miliar, capaian yang didapat untuk BBNKB II kendaraan luar itu Rp 2 miliar lebih," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi