JAMBERITA.COM- Ini kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi. Ini karena Pemerintah Kota Jambi menurunkan tarif dasar air minum yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi. Penurunan tarif tersebut akan mulai diberlakukan tertanggal 1 Mei 2019.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa beberapa tarif yang mengalami penurunan antara lain untuk golongan sosial hingga niaga dengan persentase penurunan bervariasi.
Dimana tarif sebelumnya untuk pemakaian sebesar 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp3.600, namun berdasarkan tarif baru nantinya hanya Rp3.000. "Untuk golongan sosial ini tarifnya flat, mau 10 kubik, 20 kubik, flat," kata Fasha Kamis, (4/4/2019).
Untuk golongan rumah tangga (R1) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp4.000, pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp4.500, dimana tarif sebelumnya Rp5.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp6.300 sekarang hanya Rp5.000.
Untuk golongan rumah tangga (R2) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp4.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp4.200. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp5.500, dimana tarif sebelumnya Rp6.300. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp8.900 sekarang hanya Rp6.500.
Untuk golongan Niaga 1 (N1) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp6.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp8.000. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp7.500, dimana tarif sebelumnya Rp12.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp18.000 sekarang hanya Rp10.000.
Untuk golongan Niaga 2 (N2) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp7.500, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp10.000. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp10.000, dimana tarif sebelumnya Rp10.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp22.500 sekarang hanya Rp15.000.
Untuk golongan Niaga 3 (N3) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp8.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp12.500. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp15.000, dimana tarif sebelumnya Rp15.800. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp28.200 sekarang hanya Rp20.000.
Fasha menambahkan bahwa Peraturan walikota (Perwal) ini akan mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Mei sehingga tarif ini juga akan berlaku mulai 1 Mei 2019.(*/sm)
Di Masjid Agung Sungai Penuh, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Tertibnya Pelaksanaan Pemilu
Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang di PUPR Provinsi Jambi Resmi Dibuka
Kapolda Jambi Sambangi Warga Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Ini Pesannya Soal Pemilu
Salurkan Beasiswa PIP di Kuala Tungkal, SAH Dukung Percepatan Pencairan Daerah Pesisir
Di Merangin, Kapolda Jambi Pinta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos dan Melawan Hoax
Danrem Pimpin Tactical Floor Game Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu, Begini Suasananya


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


