JAMBERITA.COM - Kadis PUPR Provibsi Jambi melalui Sekretaris PUPR Provinsi Jambi Nasirwan secara resmi membuka langsung kegiatan sosialisasi pelaksanaan percepatan penyusunan rencana detail tata ruang kabupaten dan kota, Kamis (4/4/2019).
Nasirwan menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa rencana detail tata ruang harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota.
"Oleh karena itu salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan oleh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah kabupaten kota, adalah terselesaikanny rencana tata ruang RRTR/RDTR," paparnya.
Sekarang ini baru RDTR yang telah diberikan rekombinasi oleh Gubernur Jambi untuk mendapatkan persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR Kota Sungai Penuh dari 64 RDTR yang ada di provinsi Jambi.
"Untuk itu dengan adanya kegiatan percepatan pelaksanaan penyusunan RDTR kabupaten kota yang difasilitasi oleh Kementerian saya harap semakin banyak RDTR yang tersusun sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang," jelasnya.
Acara dihadiri langsung oleh Dirjen tata ruang Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kasubdit Bina Wilayah Sumatera Joshi Erwinndy, berlangsung mulai tanggal 4 hingga tanggal 5 April.(afm)
Kapolda Jambi Sambangi Warga Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Ini Pesannya Soal Pemilu
Salurkan Beasiswa PIP di Kuala Tungkal, SAH Dukung Percepatan Pencairan Daerah Pesisir
Di Merangin, Kapolda Jambi Pinta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos dan Melawan Hoax
Danrem Pimpin Tactical Floor Game Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu, Begini Suasananya
Workshop PHBM KKI WARSI: Masyarakat Harus Dapatkan Manfaat dari Legalitas Pengelolaan Hutan
Puluhan Security RSUD Raden Mattaher Dilatih di Korem 042/Gapu, Ini Pinta Drg Iwan
