JAMBERITA.COM - Setelah sebelumnya M. Syaihu, Bawaslu Sarolangun juga menolak seluruh permohonan, gugatan Cik Marleni dan Aang Purnama.
"Sama, putusan kami menolak permohonan pemohon," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya mengesahkan keputusan yang diambil KPU. "Kami juga dalam memutuskan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Ketika putusan ini tidak dapat diterima, para caleg bisa mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI. Terakhir pengajuan koreksi itu dilayangkan besok. "Ketika dilayangkan uji koreksi, kami yakin Bawaslu RI akan memperkuat putusan kami," sebutnya.
Untuk diketahui, karena gugatan 7 caleg yang masuk ke Bawaslu ditolak, maka secara otomatis mereka bukan lagi sebagai pelaksana pemilu (caleg). 7 orang ini adalah M. Syaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis, Azakil Azmi, Mulyadi, Aang Purnama, dan Cik Marleni.(am)
BREAKING NEWS: Bawaslu Sarolangun Putuskan Tolak Permohonan Syaihu CS
Safari Politik di Perbatasan Jambi-Riau, Edi Singgahi Senior PDIP yang Lagi Sakit
Berkunjung ke Sukabumi, Tommy: Partai Berkarya akan Bangun Pesantren Mandiri
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

