JAMBERITA.COM - Bawaslu Sarolangun membacakan putusan untuk 5 caleg DPRD Sarolangun yang dicoret oleh KPU dari DCT.
Ada 5 orang caleg ini adalah M. Syaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis, Azakil Azmi, dan Mulyadi.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, pihaknya baru saja membacakan putusan untuk 5 caleg yang dicoret oleh KPU.
Pihaknya memutuskan dalam sidang menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
"Kami putuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya," katanya kepada Jamberita.com, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, dengan putusan ini, maka pihaknya menyatakan keputusan KPU mencoret 5 caleg ini sah secara hukum. Apa yang diputuskan sidang ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah ini kami juga bacakan langsung putusan untuk Cik Marleni dan Aang Purnama," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Sarolangun dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian terkait pembacaan sidang putusan. Kepolisian juga bawa kawat berduri dan dipasang didepan kantor.(am)
Safari Politik di Perbatasan Jambi-Riau, Edi Singgahi Senior PDIP yang Lagi Sakit
Berkunjung ke Sukabumi, Tommy: Partai Berkarya akan Bangun Pesantren Mandiri
Kampanye Akbar di Perbatasan Jambi-Riau, Edi Purwanto: Rapatkan Barisan, Jokowi-Ma’ruf Menang
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

