JAMBERITA.COM - Bawaslu Sarolangun sudah sampai pada kesimpulan terhadap sidang adjudikasi yang dilakukan terhadap 7 caleg DPRD Sarolangun aktif yang pindah partai.
Sidang adjudikasi ini dilakukan dua tahap, karena 7 caleg ini tidak semuanya masuk dalam satu gugatan. M. Syaikhu, Azakil Azmi, Jannatil Pirdaus, Hapis, dan Mulyadi dalam satu gugatan. Sedangkan Cik Marleni dan Aang Purnama masuk dalam gugatan berbeda.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan, pihaknya terhadap sidang adjudikasi 7 caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU ini sudah sampai pada tahap kesimpulan. Pihaknya saat ini melakukan kajian untuk membuat putusan terhadap gugatan 7 caleg tersebut. "Kami saat ini tinggal melakukan kajian untuk putusan terhadap gugatan 7 caleg tersebut," katanya kepada Jamberita.com, Jumat (22/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya rencanakan untuk sidang putusan ini akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (25-26 Maret) mendatang. Untuk Senin akan dibacakan putusan untuk M. Syaikhu dan 4 caleg lain, sedangkan Selasa dibacakan putusan untuk Cik Marleni dan Aang Purnama. "Kami akan putuskan sesuai dengan bukti dan juga peraturan yang berlaku," kata pimpinan yang dulunya sebagai pengacara ini.
Untuk diketahui, 7 orang ini merupakan anggota dewan yang pada pemilu 2019 ini mencalonkan diri dari partai berbeda. Berdasarkan aturan, mereka yang pindah partai harus mengundurkan diri dari anggota dewan. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh 7 dewan ini, dan malahan memasukkan gugatan ke PTUN karena dinyatakan mundur. (am)
Alami Gradasi, Surat Suara DPD RI Berubah Jadi Oranye, Bawaslu Layangkan Surat Ke KPU
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Hanura di Bawaslu Provinsi, Hanya Terlapor yang Belum Diklarifikasi
Meski Hasil Survei Positif, SAH Minta Caleg Terus Berjuang Keras Jemput Kemenangan
Dugaan Money Politic Caleg DPR RI PKB Mencuat di Tanjabbar, Bawaslu Ngaku Kewalahan
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

