JAMBERITA.COM - Surat suara yang rusak untuk pemilu 2019 mengalami gradasi (perubahan warna,red) mencolok. Perubahan warna ini sangat mencolok dari bentuk spesimen yang sudah ditetapkan.
Contohnya saja surat suara KPU Kota Jambi untuk DPD RI. Surat suara DPD RI yang seharusnya berwarna merah, berubah menjadi orange. Juga ada perubahan warna surat suara DPRD Provinsi dari warna biru menjadi ungu.
Melihat hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi sudah melayang surat terkait perubahan warna pada surat suara tersebut kepada KPU. "Perubahan warna pada surat suara ini sudah kami layangkan surat kepada KPU," kata Fahrul Rozi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (21/3/2019).
Ia mengatakan, didalam surat tersebut pihaknya menginginkan surat suara itu harus sesuai dengan spesimen yang sudah ditetapkan. Untuk surat suara yang warnanya masih diragukan, agar dipisahkan. "Untuk yang ini (warna diragukan), kami meminta KPU koordinasi dengan pusat," katanya.
Pihaknya tidak ingin perubahan warna surat suara ini menjadi polemik ketika hari pencoblosan. Karena perubahan warna ini bisa saja menjadi polemik karena dianggap surat suara palsu. (am)
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Hanura di Bawaslu Provinsi, Hanya Terlapor yang Belum Diklarifikasi
Meski Hasil Survei Positif, SAH Minta Caleg Terus Berjuang Keras Jemput Kemenangan
Dugaan Money Politic Caleg DPR RI PKB Mencuat di Tanjabbar, Bawaslu Ngaku Kewalahan
Ini Alasan Bawaslu Nyatakan Caleg Berkarya Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

