JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi masih terus meakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk syarat caleg DPRD Provinsi Jambi. Caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu ini adalah inisial D dari Partai Hanura dapil Tanjabtim - Tanjabbar.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang. Saat ini pihaknya sudah dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga dua saksi. "Selain itu kami juga sudah klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Tanjabtim," katanya kepada Jamberita.com ketika ditemui di ruangannya, Kamis (21/3/2019).
Ia mengatakan, untuk Dinas Pendidikan sendiri, pihaknya sudah lakukan klarifikasi kepada 3 orang, termasuk juga dengan Kepala Dinasnya. Pihaknya lakukan klarifikasi langsung ke Tanjabtim. "Sebenarnya langsung dengan terlapor, hanya saja saat itu terlapor tidak bisa memenuhi panggilan klarifikasi," ujar Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Saat ini pihaknya hanya tinggal melakukan klarifikasi terlapor dan saat ini menunggu jadwal karena terlapor sedang berada di luar kota. Ketika terlapor sudah diklarifikasi, maka pihaknya akan secepatnya lakukan pembahasan tahap II. "Masa kerja kami hingga 29 Maret, namun jika bisa dipercepat maka akan kami lakukan pembahasan secepatnya," ujarnya.
Sebagai ulasan, inisial D ini dilaporkan oleh Susilo karena diduga menggunakan ijazah paket c palsu untuk persyaratan calon. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Meski Hasil Survei Positif, SAH Minta Caleg Terus Berjuang Keras Jemput Kemenangan
Dugaan Money Politic Caleg DPR RI PKB Mencuat di Tanjabbar, Bawaslu Ngaku Kewalahan
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74