Baru 34 Persen, KPK Sorot Rendahnya Pelaporan Gratifikasi dan LHKPN di Jambi



Selasa, 12 Maret 2019 - 10:41:38 WIB



JAMBRERITA.COM - KPK menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi dalam melaporkan harta kekayaannya.

Pasalnya, periode 2018, baru 34,83 persen eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya, sedangkan di tingkat legislatif baru 19.07 persen.

Itu terungkap dari pers rilis KPK yang diterima jamberita.com terkait dengan rapat kordinasi dan evaluasi Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi bersama Korsupgah hari ini di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (12/3/2019).

Selanjutnya, angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi. Menurutnya, selama 4 tahun terakhir (2015-2018) baru 0.005 persen pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi ASN di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.

Sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Makanya KPK kembali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi Selasa (12/3) di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2018. Kegiatan ini melibatkan Gubernur Jambi, Bupati dan Walikota se- Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Provinsi Jambi.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Disamping itu, disampaikan juga beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019, yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.

Selanjutnya, berdasarkan pantauan jamberita.com rapat kordinasi dan evaluasi dari KPK bersama para petinggi di Jambi itu saat ini tengah berlangsung dan tertutup.(afm)



Artikel Rekomendasi