JAMBERITA.COM- Terkait adanya sertifikat prona milik warga Kota Jambi dibatalkan oleh PBN Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha angkat bicara.
Fasha mengatakan jika pihaknya belum mengetahui adanya permasalahan tersebut. Fasha juga menyayangkan adanya pembatalan tersebut. Sebab menurutnya, berdasarkan peraturan perundang undangan, jika warga memang sudah ada sertifikat yang sah, maka tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh pihak tertentu ataupun BPN.
BACA: Warga Geram BPN Mendadak Batalkan 9 Prona Untuk Perumahan Sepihak
Bahkan pembatalan harus melalui pengadilan. Sehingga warga yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut kepihak berwajib. “Saya belum mendengar adanya masalah ini. Sangat disayangkan kalau memang benar dan tentunya banyak warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Fasha meminta kepada masyarakat tersebut untuk mengirimkan surat secara resmi yang ditujukan kepada Walikota Jambi. Nantinya, dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menurunkan tim dari Bagian pemerintahan, lurah dan camat untuk mengecek kondisi di lapangan.
“Masyarakat silahkan buat surat resmi ditujuakan ke Walikota. Saya akan turunkan tim kita dari Bagian Pemerintahan untuk mengecek. Juga saya akan minta camat dan lurah setempat untuk mempelajari masalah ini lebih mendalam. Sehingga bisa diketahui permasalahannya dan jalan keluarnya,” pungkasnya.(sm)
Warga Geram BPN Mendadak Batalkan 9 Prona Untuk Perumahan Sepihak
Rencana Audiensi Mahasiswa UNJA ke Gubernur Jambi Batal Karena Disambut Asisten II
Puluhan Pendemo Geruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jambi, Ini Tuntutannya
Babinsa Kebon IX Gencar Sosialisasi Ajak Warga Manfaatkan Sampah Organik
Fachrori: Berikan Pemahaman Islam yang Kaffah bagi Generasi Muda


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



