Warga Geram BPN Mendadak Batalkan 9 Prona Untuk Perumahan Sepihak



Jumat, 08 Maret 2019 - 20:18:24 WIB



JAMBERITA.COM- Dinas Badan Pertahanan Pertahanan Nasional Jambi mengadakan audensi terkait persoalan sangketa tanah yang menyeret Siti Patimah selaku Direktur Utama PT. Selincah Mandiri Sejahtera dengan warga Kelurahan Eka Jaya.

 PT Selincah Mandiri Sejahtera merupakan PT yang bergerak dalam bidang developer perumahaan. Namun anehanya, tanpa melakukan klarifikasi keberbagai pihak , BPN Kota Jambi mengeluarkan surat yang isinya membatalkan sembilan sertifikat prona milik masyarakat yang berada di Liposos II RT 30 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

BACA: 9 Prona Warganya Dibatalkan BPN, Fasha Akan Turunkan Tim Cek ke Lokasi

Sontak saja hal ini membuat warga geram, pasalnya pembatalan prona dilakukan sepihak yang mana BPN Kota Jambi hanya mendengarkan penjelasan dari pihak developer.

Rudi, Ketua RT 03 Kelurahan Eka Jaya yang turut ikut serta dalam proses audensi mengatakan bahwa pembatalan yang dilakukan oleh BPN adalah keputusan sepihak. “Ini adalah keputusan sepihak, seharusnya harus ada mediasi dengan yang punya lahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, pembuatan sertifikat prona sembilan warganya tersebut sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai hukum. Yang mana pembuatanya juga sudah melalui seleksi tingkat Kecamatan dan Kota Jambi. Untuk itu Rudi heran, tiba-tiba pihak perumahaan mengklaim tanah tersebut merupakan tanah mereka. “Tanah mereka itu posisinya jauh lagi kedalam, masuk Muaro Jambi. Bukan masuk kawasan RT saya,” ujar Rudi.

Sementara itu, Husni selaku tokoh masyarakat kelurahan Eka Jaya mengatakan bahwa lahan yang dibatalkan sertifikat tanahnya tersebut adalah mayoritas lahan milik mereka yang tidak mampu. “Lahan yang diambil mereka itu adalah lahan  milik orang tidak punya, diantara mereka ada yang dapat bedah rumah, kan kasian,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Husni, ada yang aneh dengan pembatalan sembilan sertifikat prona tersebut. Pasalnya, diadaerah itu ada lebih dari 10 warga, yang sebelumnya mendapatkan juga sertifikat prona.

Jika memang kawasan tersebut masuk Muarojambi serta merupakan lahan tanah yang pihak perumahan klaim. Kenapa hanya 9 tanah tersebut, kenapa sisanya tidak, padahal posisinya yang lain lebih juah kedalam. “Ada lebih sembilan prona disana. Selebihnya malahan agak ke dalam, lebih dekat ke Muarojambi. Tapi yang sembilan ini posisinya paling jauh dari lokasi tanah mereka,” ujar Husni.

Hal senada juga disampaikan oleh Ihsan  yang merupakan ahli waris tanah yang bersangketa tersebut. Ihsan mengatakan, piahknya akan  mengambil jalur hukum untuk menghadapi permasalahan ini. “Dalam pengakuannya ke BPN, Siti Fatimah mengakui sudah melakukan audensi kepada warga, tapi nyatanya tidak. Penindasan ini tidak bisa dibiarkan, kami akan mengambil jalur hukum untuk penyelesaian ini,” pungkasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi