JAMBERITA.COM- KPK sudah menyelesaikan klarifikasi terhadap 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun yang juga mantan wakil kepala daerah. Yang menarik, dalam klarifikasi ini, KPK tidak hanya mengnadalkan data dari pejabat saja tapi juga mengkonfirmasi ke instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Pendaftaran dan Penyelidikan LHKPN KPK RI, Syarief Hidayat pada Jumpa Pers Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Ruang Pola Pemprov Jambi, Rabu (06/3/2019).
Syarif menyampaikan klarifikasi LHKPN yang dilakukan KPK RI kepada 14 kepala daerah dan mantan kepala daerah di Provinsi Jambi adalah untuk menguji tingkat kepatuhan dan tingkat kewajaran dari harta kekayaan yang dimiliki
“Kami akan mengkonfirmasi LHKPN yang telah disampaikan oleh penyelenggara negara kepada berbagai sumber, misalnya penyelenggara negara melaporkan memiliki 2 sertifikat tanah, setelah itu kami akan mengkonfirmasi kepada Badan Pertanahan Negara apakah benar penyelenggara negara tersebut hanya memiliki 2 sertifikat tanah,” terang Syarif.
Ia menjelaskan, penyampaian LHKPN merupakan program dari KPK RI dan Provinsi Jambi terpilih menjadi Provinsi pertama yang disambangi KPK RI. Program LHKPN merupakan kewajiban bagi Direktorat LHKPN KPK RI yang nantinya juga akan menyambangi Provinsi lainnya di Indonesia.
“Selain mengadministrasikan 330 ribu wajib lapor, kami juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan LHKPN wajib lapor yan telah masuk. Untuk tahun 2018, pemeriksaan LHKPN ini masih dalam proses dan tingkat kepatuhan secara nasional pada tahun 2017 masih sebesar 64 persen,” ujar Syarief.
“Kami berharap, tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2018 naik dari angka 64 persen karena target dari KPK sendiri, tingkat kepatuhan LHKPN ini bisa diatas angka 80 persen,” lanjut Syarief.(sm)
Sekda Soal Dirut Bank Jambi Jadi Tersangka : Mohon Maaf, Pemegang Saham nya Pak Gubernur
Fasha Targetkan 10 Ribu Penghafal Al-Qur'an Di Kota Jambi Sebelum Habis Masa Jabatannya
Baru DPRD Batanghari 100 % Laporkan LHKPN, Kerinci Paling Rendah 10, 71 %. Ini Data Lengkapnya
Sekda Sebut 167 Orang Pejabat Pemprov Jambi Sudah Sampaikan LHKPN ke KPK
Jika Ada Keanehan LHKPN 14 Kepala Daerah dan Wakil, KPK Sebut Bisa Naik ke Penindakan
Kasus Zola Jadi Salah Satu Alasan KPK Jadikan Jambi Sebagai Provinsi Pertama Klarifikasi LHKPN


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


