JAMBERITA.COM - Ditresnarkoba Polda menangkap seorang wanita diduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu di RT 21 Desa Pudak Kelurahan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, sekira pukul 22.00 WIB Minggu (3/2/2019) kemarin.
Identitas pelaku yakni, Ana Herlina berusia 34 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam yang beralamat di RT 21 Kel Kadang Pudak, Kumpeh Ulu Muaro Jambi. Barang bukti yang diamankan, 1 plastik besar Teh China 1 Kilogram yang sudah terbuka diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik kecil narkotika jenis sabu, 1 unit HP android merk oppo warna merah dan plastik kosong bekas bungkusan sabu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan adanya penangkapan dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu." Iya," ungkapnya dengan singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi jamberita.com, Senin (4/1/2019).
Kronologi penangkapan, Minggu 3 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu kabupaten Muaro Jambi sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan atas informasi tersebut tim opsnal subdit 1 langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama Ana.
Setelah melakukan penggerebekan kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di seputaran TKP dan ditemukan 1 tas biru yang berisikan tas hitam yang didalam nya ditemukan 1 buah plastik yang berisikan koran diduga didalam nya berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Tim opsnal menemukan barang bukti lainnya di Rak Piring dapur yang diletak didalam gelas yang berisikan plastik yang diduga juga berisikan narkotika jenis shabu.
Hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah oleh suaminya yang bernama Mul dan barang tersebut milik Rudi Datuk yang berada di Lapas Kota Jambi.
Dijelaskannya, narkotika jenis sabu didapat/dibawa suaminya yang bernama Mul sekitar bulan Desember 2018 lalu.
Kemudian akhir Desember suami tersangka memerintahkan istrinya untuk mengantar barang tersebut di jalan Lingkar Setelah sampai BB tersebut dibagi 2 dengan cara dituangkan kedalam plastik dan langsung dibawa.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang dilakukan yaitu, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dan saksi secara intensif, mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.(afm)
Diduga Bawa Kabur Motor Wartawan, David Segera Dilaporkan ke Polda Jambi
Dituduh Terima Rp600 Ribu dalam Kasus Khairiyah, Daryati: Saya Biasa Ngasih
Nah... Khairiyah Sebut Anggota DPD RI ini Terima Uang Rp 600 ribu
Diduga Ikut Pesta Narkoba di Pulau Pandan, Caleg DPRD Kota Jambi ini Diamankan
Sidang Perdana Gugatan Tarif PDAM, Direktur PDAM Selaku Tergugat Tidak Hadir


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



