Diduga Ikut Pesta Narkoba di Pulau Pandan, Caleg DPRD Kota Jambi ini Diamankan



Jumat, 18 Januari 2019 - 07:08:00 WIB



JAMBERITA.COM - Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI- Perjuangan Kota Jambi berinisial SB diamankan polisi karena dididuga pesta narkoba. Dia ditangkap bersama 27 orang lainnya di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin,  Kota Jambi, Selasa (15/1) malam lalu.

Saat ditangkap, SB  bersama puluhan orang lainnya diduga baru selesai menggunakan narkotika. Meski tidak ada barang bukti yang disita, namun dari hasil tes urine, Samsul dan puluhan orang lainnya positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya ada puluhan yang diamankan. Tidak ada barang bukti ditemukan. Mereka diamankan karena habis memakai narkoba dan saat dicek, urine mereka positif menggunakan narkoba,'' kata Eka, Kamis (17/1/19)

Eka juga membenarkan dari puluhan tersangka yang diamankan itu salah satunya adalah Caleg PDI-P bernisial SB. Menurut dia, dalam pemeriksaan SB mengaku mau menjemput adiknya di rumah Baim di Pulau Pandan. Samsul diketahui menggunakan narkotika jenis sabu pada Sabtu (12/1/2019). "Hasil res urine dia makai sudah beberapa hari. Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.

Menariknya lagi, lanjut Eka, saat ditangkap dan diperiksa Samsul Bahri sempat tidak mengakui dirinya sebagai caleg. "Dia ngakunya sebagai pedagang Anso Duo," katanya.

Dari 28 tersangka yang diamankan itu, lanjut Eka, lima diantaranya adalah perempuan dan 22 merupakan laki-laki. "Sekarang semua tersangka masih dalam pemeriksaan,'' ujarnya.

"Saya sudah diberitahu pada malam kejadian penangkapan. SB ditangkap karena terlibat narkoba. Ditangkapnya ramai-ramai, dan sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Polda,'' katanya.

Dari penelusuran , SB terdaftar sebagai Caleg PDIP  daerah pilihan Kota Jambi V, yaitu Paal Merah-Jambi Selatan.(dy)



Artikel Rekomendasi