JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi akan mempersiapkan rekrutmen penyelenggaran adhoc Pemilu 2019. Dalam rekruitmen kali ini calon kelompok penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dua periode tidak boleh menjabat. Kondisi ini kemudian banyak dihawatirkan KPU bakal kesulitan mendapatkan tenaga profesional.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi membenarkan jika KPPS untuk pemilu 2019 tidak boleh dua periode. Dengan syarat ini, dipastikannya banyak KPPS lama tidak bisa mencalonkan lagi. “Tapi kami optimistis tetap bisa mendapatkan personil yang profesional. Malah aturan ini menjadi salah satu penyegaran,” kata Sanusi.
Apakah tidak kesulitan mencari KPPS yang berpengalaman? Komisioner dua periode ini mengaku ada syarat lain yang mempermudah. Yakni batasan minimal usia 17 tahun. Artinya mereka bisa mendapatkan tenaga baru lulusan SMA, yang masih kuliah untuk membantu penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. “Ada batasan syarat dua periode, tapi usia boleh 17 tahun. Beda dengan dulu, ada batasan tapi usia minimal 25 tahun,” katanya.
Menurutnya tenaga yang muda tentu lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan aturan baru. Selain itu tentu lebih idealis. (sm)
Jawab Laporan Soal Beasiswa, SAH: Itu Tugas Saya Sebagai Wakil Rakyat di DPR RI
Masyarakat Yakin Apapun Ceritanya, Beasiswa PIP Yang Diterima Berkat Usulan SAH
Dukungan Terus Mengalir, Warga Forum RT Ini Minta Asari Konsisten Perjuangkan Perda Syariah
TKD Jokowi-Ma'ruf Desak Bawaslu Usut Tuntas Caleg Jualan Beasiswa
Rupanya ini Penyebab Bawaslu Batanghari Diadukan Sampai ke DKPP
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti PEKPPP Mandiri dan Prioritas, Ini Tujuannya


