JAMBERITA.COM - Problem daerah perkotaan dan wilayah hilir masuk dalam catatan akhir tahun 2018 WARSI. Khususnya penataan 12 sungai di Kota Jambi. Adapun 12 anak sungai yang bermuara ke Sungai Batanghari yaitu Sungai Kenali, Sungai Kenali Kecil, Sungai Kambang, Sungai Sulur, Sungai Putri, Sungai Solok Sipin, Sungai Asam, Sungai Walikota, Sungai Tembuku, Sungai Selincah, Sungai Lingkar Selatan dan Sungai Kumpeh.
Fakta sungai hari ini, sungai dalam Kota Jambi hanya tinggal di wilayah muara, ketika sungai itu akan bergabung dengan sungai Batanghari. “Sedangkan wilayah hulunya, sudah tertutup dan kehilangan, ada yang berubah jadi pemukiman,” kata Rudi Syaf Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi dalam acara Media Gathering Catatan Akhir WARSI Tahun 2018 di Kantor WARSI, Telanaipura Kota Jambi.
Saat ini menurut Rudi sungai dalam kota Jambi tidak bisa dibedakan lagi antara sungai dan got. “Limbah dan sampah masyarakat di sekitarnya dibuang ke sungai begitu saja, akibatnya sungai menjadi dangkal dan kehilangan estetikanya, dengan kualitas air yang buruk,” kata Rudi.
Banyak aturan yang dilanggar dalam penanganan sungai dalam kota. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, penanganan sempadan sungai dalam kota masih terabaikan. Ini diatur dalam UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Pengaturan Sempadan Sungai di Wilayah Perkotaan.
Sungai dengan kedalaman 20 meter harusnya paling tidak menyisakan 30 meter dari bibir sungai. Sungai dengan kedalaman 3 meter disisakan 10 meter dari pinggir sungai.
Selain perlakuan pada sungai di daerah perkotaan, perlakukan ada wilayah hilir Provinsi Jambi yang berupa gambut juga masih sangat buruk. Kanalisasi yang dibangun untuk mengeringkan air gambut tidak hanya membawa petaka di musim kemarau.
Tetapi juga membawa masalah ketika musim hujan. Sebagai contoh kanal yang dibangun WKS saat musim kemarau kanal air di tutupnya, tetapi begitu masuk musim hujan pintu kanal-kanal yang hanya dibuat dengan timbunan tanah dengan cepat dikeruknya, sehingga tanaman akasianya tidak tergenang air. “Tetapi pelepasan pintu kanal ini menyebabkan desa di sekitarnya yang terkena banjir, diantaranya adalah desa Pematang Rahim,” kata Rudi.
Untuk itu menurutnya, pemerintah harus menindak tegas perusahaan. Pembangunan pintu kanal harus yang bisa menahan air dan tidak melepaskannya begitu saja, sehingga membawa dampak bencana banjir bagi wilayah hilirnya.
“Sangat penting pengertian semua pihak untuk memperhatikan pengelolaan dan penanganan yang baik pada sumber daya di sekitar mereka. Jangan hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghitung dampak buruk yang bisa diterima pihak lain,” pungkasnya.(*/sm)
Ketimpangan Penguasaan Lahan Ditengarai Jadi Penyebab Faktor Kemiskinan di Jambi
Kondisi Terakhir Tutupan Hutan di Jambi, WARSI Sebut Tinggal 18 Persen dari Wilayah
Sosialisasi Pemilu, KOPIPEDE dan KPU Gelar Electiontainment Outbond Kepemiluan
Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Ini Pejabat Barunya
Kadis DP3AP2 Provinsi Jambi Dapat Kejutan Dua Kue Spesial Sekaligus


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


