JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jam bi belum menerima salinan putusan inkrah atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski pada Jumat lalu (14/12/2018), Zumi Zola secara resmi sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Biro Pemprov Jambi Rahmat Hidayat mengatakan jika belum ada salinan yang diterima terkait dengan vonis Hakim di Pengadilkan Tipikor Jakarta.
"Salinan inkrah belum ada kita terima," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com melalui telfon genggamannya, Sabtu (15/12/2018).
Menurut Rahmat Hidayat, ketika memang itu sudah diterima oleh Pemprov Jambi maka itu akan segera diproses untuk diusulkann pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negri RI.
"Kalau Keputusan Presiden (Kepres) keluar, baru rapat paripurna di DPRD untuk diumumkan pemberhentian," tambahnya.
"Karena hari ini bukan hari kerja mungkin hari Senin akan kita cek, apakah memang sudah ada atau belum putusan inkrah itu, nah kalau memang ada usulan pemberhentian akan kita proses," pungkasnya.(afm)
Presiden Jokowi Tiba Malam Ini, 3.000 Personel Siap Dikerahkan
Mengusung Tema "Donate Blood Save Life" STISIP NH Gelar Donor Darah Untuk Warga Kota Jambi
Kopitua.com, Aplikasi bagi Pecinta Kopi Asli Buatan Anak Jambi
Fachrori Bantu Nota Ponita, Bocah Penderita Penyakit Penyempitan Usus
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

