JAMBERITA.COM - Wakil Walikota (Wawako) Jambi, Maulana menanggapi cekcok antara petugas dan pedagang Pasar Angso Duo Modern yang sempat terjadi dua malam yang lalu.
Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah memiliki regulasi yang harus diikuti semua pihak baik itu pedagang maupun PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN).
"Regulasi yang telah dibuat bertujuan untuk kenyamanan semua pihak. Baik itu sub agen, agen serta pengecer," katanya ketika ditemui awak media, Jum'at (7/12/2018).
Lanjutnya, dia bilang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi dan membagi dikukus ekonomi semua lapisan masyarakat.
"Kita punya regulasi peraturannya. Tidak bisa memonopoli satu titik pasar saja yang ingin beroperasi salama 24 jam," lanjutnya.
Maulana menambahkan jika waktu yang diminta pedagang bisa dilakukan tahap negosiasi dengan dinas terkait.
"Bisa saja kalau minta waktu negosiasi, cuma peraturan akan tetap ditegakkan," tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemkot Jambi sejak setahun yang lalu, aktivitas jam operasional Pasar Angso Duo diberi batas mulai dari jam 04:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB.
Terkait saat ini aktivitas malam hanya diberlakukan di Pasar Induk Talang Gulo dimana agen dan sub agen melakukan bongkar muat disini. (Cpm)
Pedagang Cekcok, Pemkot Jambi Berikan Waktu Seminggu Untuk Aktivitas 24 Jam Pasar Angso Duo
Nah, Pegawai Diskepora Provinsi Jambi Hebohkan Suasana HUT DWP
Ketua Kadin Jambi Protes Harga Tiket Pesawat Melonjak Tak Wajar
Hadir Dalam Rangka HUT DWP Provinsi Jambi, Pengrajin Ini Pamerkan Perhiasan Kuno
Forum Puspa Latih Puluhan IRT di Legok Ikuti Pelatihan Industri Rumahan
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


