Pedagang Cekcok, Pemkot Jambi Berikan Waktu Seminggu Untuk Aktivitas 24 Jam Pasar Angso Duo



Sabtu, 08 Desember 2018 - 19:07:10 WIB



Papan peringatan yang dipasang Pemkot Jambi
Papan peringatan yang dipasang Pemkot Jambi

JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya memberikan waktu satu Minggu kepada para pedagang Pasar Angso Duo Modern dan PT. Eraguna Bumi Nusantara (EBN) untuk melakukan aktivitas 24 jam di pasar tersebut.

Pasalnya, sudah dua malam yang lalu para pedagang dan petugas mengalami cekcok. Bahkan para pedagang mengaku PT  EBN selaku pengelola pasar menjanjikan bisa berjualan 24 jam setelah pindah ke tempat yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Shaleh Ridho membenarkan selama dua malam yang lalu sempat terjadi cekcok.

"Iya betul sudah dua malam yang lalu protes. Peraturan ini sudah diterapkan satu tahun yang lalu dan PT. EBN tidak boleh mengabaikan begitu saja," katanya.

Lanjutnya, kata dia, setelah terjadinya cekcok antara petugas dan pedagang, akhirnya dilakukan pertemuan tertutup. Dalam pertemuan ini menghadirkan Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, PT. EBN serta pedagang guna menuntaskan permasalahan ini.

"Hasilnya Pemkot Jambi memberikan waktu tenggang seminggu ke depan untuk memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait peraturan yang sudah dibuat," lanjutanya.

Sementara itu, berdasarkan peraturan Pemkot Jambi sejak setahun yang lalu, aktivitas jam operasional Pasar Angso Duo diberi batas mulai dari jam 04:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB.

Untuk saat ini aktivitas malam hanya diberlakukan di Pasar Induk Talang Gulo dimana agen dan sub agen melakukan bongkar muat disini. (Cpm)



Artikel Rekomendasi