JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Kuasa Hukum Zumi Zola Handika Honggowongso sendiri sehari sebelum vonis memastikan tidak akan banding.
Menanggapi putusan ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan pihaknya tetap menunggu putusan resmi sebagai dasar pemberhentian.
"Ya. Nanti putusan pengadilan yang inkrach sebagai dasar pemberhentian," katanya saat dihubungi jamberita.com, melalui pesan Whats Appnya siang ini Kamis (6/12/2018).
Ia mengatakan putusan pengadilan yang inkrah akan dikirimkan ke pemerintah daerah. Setelah itu, baru diproses Kemendagri.(sm)
Jadi Narasumber di Rakorda MUI II Se-Sumbagsel, Ini Pinta Wakapolda Jambi
Tanggapi Vonis Zola, Fachrori Komitmen Tetap Melanjutkan Jambi Tuntas 2021
Ogi dan Ika Terpilih Jadi Gubernur dan Wagub BEM FKIP Unbari
Pembangunan Jalan Aspal Karet Sarolangun-Bangko, Ihsan Yunus: Bagus Bagi Petani Karet
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


