JAMBERITA.COM - Riuh kampanye di Kota Jambi masih sepi. Ini terbukti dari minimnys caleg yang melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat memilih pada 17 April 2019 nanti.
"Intensitas kampanye untuk saat ini masih sangat kecil," kata Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Ibnu Arafah.
Ia mengatakan, sedikit ini karena memang laporan yang masuk sepi. Mungkin tidak lebih dari sepuluh laporan yang masuk untuk melakukan kampanye. "Itu hanya dihitung berdasarkan caleg yang melapor untuk melakukan kampanye," katanya lagi.
Caleg untuk melakukan kampanye wajib melaporkan kepada pihak kepolisian dan tembusan surat tersebut kepada Bawaslu. Ini sesuai dengan aturan didalam PKPU Nomor 23. "Tidak melapor, tidak boleh kampanye," imbuhnya. (sm)
Merangin Selesai, Giliran Calon Anggota KPU Kota yang Dites KPU Provinsi
Soal Gambar KPU dan Bawaslu Lebih banyak dari Caleg, Ini Kata Ketua KPU Kota Jambi
Satu Peserta Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU Merangin Tak Lebih dari 30 Menit
Kerinci Tak Ada di Jadwal Uji Kelayakan Calon Komisioner, KPU: Ada yang Perlu Diklarifikasi
Hanya Tiga Daerah yang Ikuti Sesi Wawancara Calon KPU Minus Kerinci


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



