JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap hakim di PN Jaksel berkaitan dugaan suap tentang kasus perdata. Penyidik menyita uang lebih dari SGD 45 ribu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah menyita uang sekitar SGD 45 ribu itu dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (28/11) dinihari. Jumlah pasti uang tersebut saat ini masih dihitung ulang. "Sekitar 45 ribu dalam pecahan dolar Singapura," ujar Febri seperti dikutip dari detik.com.
Untuk sementara, KPK menangkap total enam orang dalam OTT ini. Dari enam orang tersebut, terdapat hakim dan pengacara yang diduga terlibat suap. Status hukum enam orang yang ditangkap akan ditentukan dalam 1 x 24 jam ke depan. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa.(*/sm)
Ekonomi Disebut Lesu, Berikut Ini Data Penjualan Indomaret, KFC dan Sari Roti
Di Hadapan Danrem dan Dandim Seluruh Indonesia, Mendagri Beberkan Waktu Krusial Saat Pemilu 2019
Konstituen Parpol Pro Jokowi Nilai Kondisi Ekonomi Buruk, Berikut Data Lengkapnya


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


