Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Kota Jambi: Masih Aman Ketimbang Saat Pilwako  



Senin, 26 November 2018 - 16:11:47 WIB



Ari Juniarman
Ari Juniarman

JAMBERITA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi selalu menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjaga netralitas.

Baik itu di Pemilu 2019, maupun pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman menuturkan akan memberikan sanksi berupa sanksi pidana bilamana ada ASN yang ketahuan tidak netral.

"Ada sanksi pidananya kalau ASN tersebut tidak bisa menjaga netralitas," katanya kepada Jamberita.com saat dijumpai di gedung Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (26/11/2018).

Dia melanjutkan semua aktivitas ASN yang terlibat dalam pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

Dalam UU tersebut sudah tercantum bahwasanya Bawaslu bertugas wajib untuk mengawasi netralitas para ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pihaknya juga mempunyai wewenang untuk memberi rekomendasi kepada instansi yang terkait tentang hasil pengawasan terhadap TNI, ASN, dan Polri.

Jika terbukti, mereka akan dikenakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur soal sanksi.

"Sanksi sedang dan berat akan menanti mereka jika terbukti melanggar peraturan. Mulai dari penundaan naik pangkat dan sampai pemecatan," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai perbandingan netralitas ASN pada Pemilu 2019 dengan Pilwako Jambi yang kemarin, dirinya mengatakan masih aman-aman saja.

"Alhamdulillah saat ini menurun. Sampai sekarang belum ada ditemukan. Peserta pemilu juga cukup aktif melakukan koordinasi dan komunikasi ke kami," tutupnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi