JAMBERITA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa menarik paksa kendaraan dinas jenis sepeda motor merk Supra X 125 cc dengan nomor polisi BH 2892 HZ, Selasa dinihari (19/11/2018) sekira pukul 01:00 WIB.
Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui digunakan oleh Subroto salah satu PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (21/11/2018).
"Betul kita amankan motor ini dengan plat merah di dalam jok motor beserta spionnya. Motor itu dipakai oleh anaknya untuk kebut-kebutan di depan Kantor Walikota," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan menahan motor tersebut dan kepada yang bersangkutan atas nama Subroto sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terpsisah, PNS DLH Provinsi Jambi selaku pemilik motor mengaku benar jika motor itu memang dipakai anaknya.
"Sore itu memang dia minta ijin pinjam motor untuk ke rumah kawannya. Setelah itu saya tidak tau kalau kejadiannya seperti ini," ujarnya.
Saat dipantau Jamberita.com di lapangan, motor dinas berwana hitam tersebut masih terlihat sisa papan bertuliskan ahli pijat tradisional serta kedua spion sudah terlepas.
Soal Target Serapan Anggaran Setelah Dilantik Kepala Dinas PUPR, Fauzi: Saya Kira Agak Pesimis Ya?
Effendi Tutup Cabor Karate, Kota Jambi Pimpin Perolehan Medali dengan 6 Emas
Dilantik Besok, 7 Nama pejabat Terpilih Hasil Lelang Ini Beredar
Mahasiswi yang Tenggelam di Pantai Glagah Kulon Progo Ternyata dari Merangin
Pembangunan Flyover Tak Terealisasi, PUPR Provinsi Jambi Jawab Begini
Wagub Sani Lepas 442 JCH Kloter BTH 22 Jambi, Doakan Keselamatan - Keberkahan



