Soal Pengganti Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara yang Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Kemendagri



Minggu, 18 November 2018 - 19:29:35 WIB



Bahtiar
Bahtiar

JAMBERITA.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, lembaga anti rasuah ini menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando pada Minggu dini hari (18/11/2018) di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Selain Remigo, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak 2 orang ditangkap di Jakarta dan 4 orang di Medan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan - bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area  rawan korupsi," ujar Bahtiar.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK untuk melakukan pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.

"Kita setuju KPK melakukan  penegakan hukum pejabat negara di pusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta kita  yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah /wakil kepala daerah  dan pegawai negara yang baik dan berintegritas,” papar Bahtiar.

Soal penyelenggaran pemerintahan pasca penangkapan bupati ini, Ia mengatakan mekanisme pengisian jabatan bupati sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c.  Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu maka  langsung ditunjuk Plh Hari ini juga Sekda jadi  pelaksana harian.

Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena PLh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat,sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Untuk bupati defenitif sendiri, Bahtiar menghimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama tuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal  174 UU Nomor 10 thn 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan walikota. “Kita meyayangkan hal ini terus terjadi padahal Bapak Mendagri setiap waktu dan setiap forum selalu ingatkan area rawan korupsi,” katanya.

Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,  dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya.(sm)

 



Artikel Rekomendasi