Sindikat Penyeludupan Lobster Berlanjut, Bareskrim: Ini Beda Jaringan



Minggu, 11 November 2018 - 20:51:57 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam beberapa hari ini tim terpadu yang terdiri dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi, Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Jambi disibukkan dengan membongkar kasus penyeludupan baby lobster di Jambi.

Kasubdit IV Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol, Parlindungan Silitonga, SIK, mengatakan pada hari Sabtu kemarin (10/11/2018) timnya berhasil memecahkan kasus penyeludupan baby lobster (Panurilus spp) di jalan lintas komplek perumahan China blok D-21 Desa Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Provinsi Jambi.

"Iya betul, kita temukan 10 orang tersangka berinisial AK sebagai kepada gudang, SH, AB, AA, BB, BJ, AB, A, S, A, dan O di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya saat konferensi pers, Minggu Sore (11/11/2018).

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah baby lobster 45.000 ekor, empat tabung oksigen kecil, tiga kolam besar, 200 galon air minum isi 16 liter air laut, 15 box sterofom, empat alat tembak oksigen, satu buku pembukuan, dua kulkas frizer, dan tiga pompa air.

"Hari itu juga kita telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,85 miliar, jenis baby lobster yang diamankan jenis mutiara dan pasir," lanjutnya.

Menurutnya, baby lobster ini akan diselundupkan ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam yang mana di nama terakhir mempunyai pangsa besar.

Untuk diketahui, para tersangka akan dikenakan pasal UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"Untuk asal tersangka saat kita telusuri bukan dari Jambi saja melainkan ada yang dari Bandar Lampung, Jakarta, dan Jawa Barat. Ini beda jaringan dari yang sebelumnya," tutupnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi