JAMBERITA.COM - Majelis hakim menunda sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Zumi Zola Sidang perkara suap dan grarifikasi Zumi Zola ditunda hingga Senin (29/10) pekan depan.
"Sidang ditunda Senin depan," ujar ketua hakim Yanto saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Usai persidangan, pengacara Zumi Zola, M Farizi menjelaskan kliennya sedang mengalami sakit sesak napas. Sebelum sidang Zumi Zola sudah diperiksa dokter.
"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan JPU kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ambil sidang, namun hakim bilang tidak bisa, kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit)," ujar Farizi.
Baca juga: Secara Bersamaan Anggota DPRD Jambi Beda Keterangan Saat Pesidangan Zumi Zola
Meski sedang sakit, Farizi mengatakan Zumi Zola ingin menjalani sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa. Zumi Zola tidak ingin sidang lanjutan tersebut ditunda.
"Penasihat hukum mengajukan permohonan untuk berobat ke rumah sakit pada hari ini juga. Dia (Zumi Zola) itu kepengen masalahnya cepat selesai dan kepengen ada putusan, sehingga agak memaksakan diri," tutur dia.
Kemudian hari ini Zumi Zola akan melangsungkan sidang menghadirkan beberapa saksi dari anggota DPRD Jambi yakni M Juber, Elhelwi, Supardi, Cek Man, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan. Mereka dikonfrontir dengan asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Saipudin. Keterangan para saksi dikonfirmasi mengenai uang ketuk palu.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selanjutnya, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
4 Tersangka Baru di Kasus Pipanisasi, Kejati Langsung Lakukan Penahanan
Perempuan Diduga Pelaku Jambret Terjatuh, Rekan Prianya Ditembak
Sempat VIral di Medsos, Sempat Heboh, Oknum Pejabat Inspektorat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Warga Buluran Terkejut, 1 Kontrakan Digeledah dan 3 Orang Penghuni Diamankan
Diduga Tiduri Istri Kades, Oknum Polisi di Polsek Rantau Pandan Dilaporkan ke Propam


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


