JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi membacakan putusan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi atas nama Caleg Mukti Saari dalam sidang adjudikasi sore tadi Rabu 10 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jalan Selamet Riyadi, Telanaipura.
Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan pemohon dan termohon termasuk saksi dan bukti yang sudah diajukan, maka diputuskan menolak permohonan dari pemohon seluruhnya. Dimana, pemohon adalah DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi atas nama Caleg Mukti Saari. ” Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Afrizal yang juga ketua Majelis sidang adjudikasi ini.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan SK KPU Provinsi Jambi Nomor 44 tanggal 20 September tahun 2018 tentang penetapan DCT tetap berlaku.
Mengenai alasan menolak permohonan pemohon, Afrizal mengatakan, pemohon terbukti tidak memenuhi persyaratan bakal calon berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan partai yang tidak memasukkan nama yang bersangkutan kedalam dokumen perbaikan.(*/sm)
APK Caleg Tak Boleh Sendiri-sendiri, Bawaslu Copot APK Langgar Aturan
APK Caleg Bertebaran Berbagai Modus, Bawaslu: Pasang Foto juga Citra Diri, Tidak Boleh
Bawaslu Faktualisasi Pemilih SAD dan Lapas di Sarolangun, Ini Hasilnya
Stabilkan Harga Sawit dan Karet, Ini Solusi dari Murady Darmansyah

