JAMBERITA.COM - Tim terpadu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, Dinas Perhubungan (Dishub) beserta jajaran Satpol PP melakukan penertiban Atribut Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan di Kota Jambi, Rabu (10/10/2018).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota Jambi, Hasbullah, mengatakan jika APK yang ditertibkan ini yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada baik berbentuk baliho ataupun spanduk.
"Hari ini tanggal 10 merupakan batas akhir penyerahan desain para caleg. Setelah ini pihak KPU akan mengeluarkan kriteria desain yang sudah diresmikan oleh KPU beserta dengan Alat Peraga Kampanye," ujarnya.
Menurutnya, APK Caleg nantinya haruslah bersifat kumulatif dalam artian tidak boleh sendiri-sendiri dalam menempelkan baliho atau spanduknya.
Pelaksanaan penertiban dibagi menjadi tiga titik yang beranggotakan Bawaslu, Dishub, dan Satpol PP. Titik pertama meliputi bagian Telanaipura, Pelayangan, dan Danau Teluk. Titik kedua adalah Jambi Selatan, Jambi Timur, dan Paal Merah. Dan titik yang ketiga adalah Pasar Jambi, Kota Baru, dan Jelutung. (Cpm)
APK Caleg Bertebaran Berbagai Modus, Bawaslu: Pasang Foto juga Citra Diri, Tidak Boleh
Bawaslu Faktualisasi Pemilih SAD dan Lapas di Sarolangun, Ini Hasilnya
Stabilkan Harga Sawit dan Karet, Ini Solusi dari Murady Darmansyah
Rahim Pecah Rekor Tertinggi dengan Nilai 91, Ini Hasil Seleksi CAT Lengkap Calon KPU Kota Jambi

