JAMBERITA.COM - Bawaslu kota Jambi bersama pemerintah menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) pagi ini Rabu (10/10/2018).
Berdasarkan pantauan berbagai modus dipilih caleg untuk bersosialisasi ke masyarakat. Mulai dari sekedar ucapan, menggunakan lembaga lain tanpa menyebutkan diri sebagai caleg.
Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya menemukan APK yang punya modus tersendiri.
Misalnya dengan tidak mengatakan sebagai calon anggota legislatif, namun menggunakan organisasi apa saja. Katanya itu tidak dibolehkan karena tetap ada foto sebagai citra diri.
" Kita tidak peduli dengan modus yang mereka gunakan, kalau ada citra diri seperti foto itu tidak boleh, ini sesuai dengan PKPU," ujar Ari Juniarman.
Dia mengatakan akan menertibkan semua APK yang melanggar ini demi unsur keadilan.(*/sm)
Bawaslu Faktualisasi Pemilih SAD dan Lapas di Sarolangun, Ini Hasilnya
Stabilkan Harga Sawit dan Karet, Ini Solusi dari Murady Darmansyah
Rahim Pecah Rekor Tertinggi dengan Nilai 91, Ini Hasil Seleksi CAT Lengkap Calon KPU Kota Jambi

