LADK sudah Diterima, Apnizal:  Penerimaan dan Pengeluaran Selama Kampanye Wajib Dilaporkan    



Jumat, 28 September 2018 - 16:48:21 WIB



JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan bahwa semua partai politik (parpol) peserta pemilu yakni 16 parpol, 21 DPD serta capres-cawapres sudah melaporkan rekening dana khusus dana kampanye.

"Iya, semuanya sudah melaporkan rekening dana khusus dana kampanye dan laporan awal lainnya," ungkap Apnizal kepada Jamberita.com usai mengisi edukasi pemilu 2019 di UIN STS Jambi, Jum'at siang (28/9/2018).

Lebih lanjut, setelah laporan rekening dana ini diserahkan ke KPU, tentulah proses ini belum selesai. Proses berikutnya adalah melaporkan penerimaan dan penggunan alat peraga kampanye.

Dari proses itu juga rekening khusus tersebut akan dilaporkan ke publik, setelah itu baru akan di audit oleh akuntan publik independen yang ditunjuk oleh KPU RI.

Untuk diketahui bersama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  mengatur bahwa bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai dengan tahapan atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

"Penutupan pelaporan semuanya satu hari setelah kampanye. Setelah dilaporkan, kami terima lalu rekeningnya ditutup. Berkas laporan keseluruhan itu akan ditutup pada Sabtu, 13 April 2019," tuturnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi