JAMBERITA.COM - Terpidana Jamrus yang ditangkap Selasa (25/09) dini hari sekitar pukul pukul 00.10 WIB saat pulang dari menunaikan ibadah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tiba di Kejati Jambi sekitar pukul 10.00 wib.
Sekitar pukul 13.30 wib, Jamrus dibawa ke Lapas Jambi.
Kajari Kerinci, Romy mengatakan bahwa Jamrus terlibat kredit macet 2010, terpidana sempat ditahan. Namun berdasarkan putusan pengadilan Sungaipenuh perbuatan terbukti tapi bukan perbuatan pidana. "Sehingga bebas," kata Romy.
Selanjutnya kejaksaan mengajukan kasasi dan pada 15 April 2014 putusan kasasi menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah.
"Namun saat akan kita lakukan eksekusi, keberadaan terpidana tidak diketahui lagi," katanya.
Namun terpidana terlacak saat akan menunaikan ibadah haji, namun pihak kejaksaan memberikan kesempatan untuk terpidana menunaikan ibadah haji lagi. "Saat pulang terpidana sempat pindah kloter Jambi pindah ke kloter Sumbar," kata Romy.
Sementara Jamrus mengaku selama ini dirinya bukan melarikan diri, tapi karena ada usaha di Sijunjung. "Alhamdulilah berkat ridho Allah saya sudah mengerjakan ibadah haji, saya bersyukur diberi kesempatan haji dan saya sudah ikhlas menjalani ini," katanya.(sm)
Aksi Brutal Oknum Pegawai Pemprov Jambi Tak Terpuji Bikin Heboh dan Viral
Pemprov Jambi Umumkan 3 Peserta Lelang Jabatan Eselon II, Ini Dia Namanya
Soal Kebiasaan Orang Indonesia, Dimas: Hanya 7 Menit Kita Bisa Hidup Tanpa Ponsel
Berbahaya... Perbaikan Drainase di Simpang Jerambah Bolong Tak Ada Pengaman Bagi Pengendara
Saksikan Teleconference Soal Pemilu 2019 Mendatang, Begini Kata Kapolda Jambi
Bahas Kenaikan Tarif di DPRD Kota Jambi, Faruk: Ini Hanya Pemberitahuan Saja
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

