Mayloeddin Sebut Uang Ketok Palu Sudah Ada Sejak 2009, Chumaidi Mengaku Tak Pernah Menerima



Senin, 17 September 2018 - 17:40:30 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Mayloeddin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap RAPBD tahun 2017-2018 pada Senin (17/9/2018). Tapi ada yang menarik dari pernyataan politisi gaek ini.

Ini karena politisi yang mengawali karir dari birokrat ini mengaku uang ketok palu sudah diterima sejak tahun 2009. Hanya saja, yang menarik perhatian ini di tahun 2018. Dirinya sendiri sudah di DPRD Provinsi Jambi. selama 9 tahun.

"Tahun 2018 ini jadi krusial. Dari 2009 itu sudah seperti itu, nggak ada masalah," ujar Mayloeddin ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (17/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Untuk APBD tahun 2017, Ia menerima Rp 200 juta. Namun dia tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. "Saya nggak tanyakan itu. Itu seperti air mengalir, tenang. Badai ini di 2018," ujar Mayloeddin.

Mayloeddin menyakini uang ketuk palu sudah pernah terjadi sebelumnya, sehingga sistem politik anggota dewan harus dibenahi.  "Sudah dari awal begitulah sudah sejak lama 2009 karena ada nilai transportasi sesuai dengan kondisi daerah jadi kalau daerahnya kecil jadi kecil transportasinya. Kalau Jambi ini menengah ke atas bukan ke bawah, saya sudah 81 tahun dengan kakeknya saya punya hubungan, keponakan saya, jadi ini saya bilang ini karena sistem harus dibabat habis," jelas Mayloeddin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi membantah menerima duit ketuk palu dari Gubernur Jambi yang kini nonaktif  Zumi Zola. Chumaidi menyerahkan proses hukum ke pengadilan. "Tidak ada itu, tidak ada. Yang jelas kita hormati secara hukumnya, nanti kan kami dipanggil juga. Ini kan masih proses," kata Chumaidi kepada wartawan di gedung DPRD Jambi, Senin (17/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.

 Ia sendiri mengaku sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.(sm)



Artikel Rekomendasi