JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan kasus video ganti presiden yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasus ini diadukan DPD PDI Perjuangan ke DKPP RI dan didaftarkan dalam nomor Perkara: 127/DKPP-PKE-VI/2018.
Dalam amar putusannya yang dibacakan siang ini Senin (13/9/2018) yang sidang terbuka untuk umum, DKPP memutuskan lima poin. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian.
Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu HM Subhan selalu ketua merangkap anggota KPU provinsi. Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu M.Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.
Keempat, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dan kelima memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
Putusan itu diambil dalam pleno DKPP yang dihadiri oleh 6 anggota DKPP, di antaranya, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiyati dan Frita Edward Siregar
Seperti diketahui kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB s.d selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019.(*/sm)
Berikut ini 7 Calon KPU yang Dirilis KPU RI untuk Mengisi Penambahan Pasca Putusan MK
Murady: Capai Kesuksesan, Generasi Muda Harus Punya Semangat Usaha
Siang Ini DKPP Putuskan Kasus Ganti Presiden di Sosialisasi KPU
Soal Puluhan Ribu Data Ganda versi Bawaslu, KPU Sudah Lakukan Hal ini
Sakirin Pohan Di Mata Tetangga, Milenial Yang Membaur Dengan Warga
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

