Soal Parodi #2019GantiPresiden, DKPP RI Rehabilitasi Nama Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi



Rabu, 12 September 2018 - 17:26:17 WIB



JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan kasus video ganti presiden yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasus ini diadukan DPD PDI Perjuangan ke DKPP RI dan didaftarkan dalam nomor Perkara:  127/DKPP-PKE-VI/2018.

Dalam amar putusannya yang dibacakan siang ini Senin (13/9/2018) yang sidang terbuka untuk umum, DKPP memutuskan lima poin. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian.

Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu HM Subhan selalu ketua merangkap anggota KPU provinsi. Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu M.Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.

Keempat, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dan kelima memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

Putusan itu diambil dalam pleno DKPP yang dihadiri oleh 6 anggota DKPP, di antaranya, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiyati dan Frita Edward Siregar

Seperti diketahui kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB s.d selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019.(*/sm)



Artikel Rekomendasi