JAMBERITA.COM - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang terseret kasus suap ketok palu RAPBD 2018 masih menerima gaji dan berstatus PNS.
Mereka yakni Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Erwan Malik, Asisten III Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Saipudin dan PLT Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Arpan.
Padahal, ketiganya sudah menerima putusan banding dan tak mengajukan kasasi.
"Iya masih terima separuh gaji, baru pemberhentian sementara," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com, via telepon selulernya Sabtu (8/9/2018).
Husairi beralasan jika ketiganya belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah. "Beliau mengajukan banding, itu masalahnya," jelasnya.
Baru baru ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 317 Pegawai yang diberhentikan akibat terseret kasus korupsi, sedangkan di 14 Daerah se Indonesia masih aktif dan tetap menerima gaji.
Dimana 14 daerah tersebut tak kunjung diberhentikan dan tetap menerima gaji, meski vonis bersalah untuk mereka dalam kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagaimana diketahui, tiga mantan pejabat Pemprov Jambi yang terseret kasus suap sudah menjalani sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, bahkan sudah menerima vonis hukuman masing masing dari majelis hakim.
Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi kembali menyatakan, jika memang sudah ada regulasi dari pusat, maka pihaknya akan melaksanakan pemberhentian.
"Kalau untuk datanya saya belum hafal dan masih diluar daerah (Sungai Penuh-Red) ada acara dinas, tapi kita sudah menyurati setiap Kepala OPD Pemprov Jambi untuk nama namanya karena mereka yang lebih tahu mana saja yang terjerat kasus," pungkasnya.(afm)
Raih Penghargaan 2 Kategori Terbaik, Insan Madani: Terimakasih Donatur
Insan Madani Jambi Sabet 2 Penghargaan LAZDA Terbaik 2018 di Indonesia
Soal RAPBD P 2018, Fasha Sebut Pemkot Tidak Bergantung Dengan Dana Hasil
Website DPRD Kota Jambi Diretas Hacker, Begini Penampilannya
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

