JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi sudah meloloskan dua nama bakal calon DPRD Provisni Jambi, Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka untuk maju sebagai Caleg setelah keduanya melalui Parpol masing-masing melakukan gugatan ke Bawaslu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, sesuai dengan SE yang dilayangkan KPU RI, memutuskan untuk menunda pelaksanaan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi. KPU beralasan, penundaan eksekusi putusan Bawaslu ini di karenakan belum adanya hasil putusan uji materil di Mahkamah Agung terhadap PKPU No. 20.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, KPU tetap berpegang pada PKPU No 20 dan Surat Edaran 691. Menurutnya, sampai saat ini belum ada satupun putusan terkait Judicial Riview (JD) oleh Mahkamah Agung (MA). “Maka KPU menganggap itu masih sah dan konstitusional, maka kami akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu tersebut sampai keluarnya putusan uji materil di MA,” kata Sanusi.
Sanusi melanjutkan, kisruh lolosnya mantan Bacaleg eks tipikor ini sudah menjadi persoalan nasional, menurutnya, putusan Bawaslu ini juga terjadi di daerah lain. “Batas waktu penundaan ini tidak di tentukan, secara nasional ini juga bergejolak soal apakah boleh Bacaleg eks tipikor ini mencalonkan. Tetapi bagi KPU selagi PKPU itu belum ada putusan uji materilnya, maka KPU menganggap PKPU itu adalah sah menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, M Farisi sekaligus Sekjend Komunitas Peduli Pemuli dan Demokrasi Jambi (Kopipede) mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen dari Parpol itu sendiri. Menurutnya, Parpol telah menandatangani pakta integritas anti korupsi namun masih memasukan nama mantan koruptor. “Harusnya Parpol menjadi saringan awal, agar jangan sampai meloloskan mantan koruptor. Kuncinya ada di Komitmern dan Moral Parpol, masyarakat harus teriak kencang mengkritisi Parpol yang ngotot mencalonkan mantan koruptor,” ujar Farisi.
Selain itu, Farisi juga berharap agar Presiden selaku kepala negara bisa turun untuk menyelesaikan hal ini. Menurutnya, Presiden harus bisa membantu mengkomunikasikan dengan semua stakeholder agar segera duduk bersama dan mendesak MA segera mengeluarkan putusan. “MA agar segera mengeluarkan putusan dengan seadil-adilnya, jangan digantung seperti ini. Kalau sudah ada putusan, maka jelas boleh atau tidaknya jadi tidak lagi ada polemik,” kata Farisi.
Ia mengatakan perdebatan mengenai aturan pasal dalam PKPU terkait pembatasan caleg koruptor sudah menjadi permasalahan nasional. Kedua belah pihak KPU dan bawaslu ngotot dengan landasan hukum masing-masing. “Secara pribadi, saya setuju dengan semangat pencegahan pemberantasan korupsi di DPRD, tapi juga tidak setuju bila itu diatur di pkpu, harusnya di UU. Namun faktanya PKPU itu telah berlaku dan diundangkan, maka seyogyanya bawaslu terikat dan juga menghormati pkpu itu.
Sebelumnya, Nasrullah Hamka, Bacaleg dari Partai PBB saat dikonfirmasi usai sidang putusan di Bawaslu beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya menghormati putusan Bawaslu yang mana menetepkan dirinya bisa maju sebagai Caleg. “Tentu kita hormati bersama putusan Bawaslu. KPU diberikan waktu tiga hari, itu perintah undang-undang maka KPU harus taat hukum itu saja,” ungkapnya. (*/sm)
BREAKING NEWS: Ini Lima Timsel Calon KPU untuk 4 Daerah di Provinsi Jambi
Maju dari Gerindra, Baliho Murady Darmansyah Mulai Bertebaran
Ombudsman Minta KPK Tindak Setiap Temuan Maladministrasi di Jambi, Terutama Perizinan!

