JAMBERITA.COM- Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerinci tinggal putusan. Ini setelah digelarnya sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Jambi dengan nomor perkara No. 195/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
Dalam perkara ini dimana pengadu atas nama Irawadi Uska dengan register laporan nomor 203/I-P/L-DKPP/2018 tertangal 31 Juli lalu. Kemudian teradu yakni Afdhal Pebrianto, Kumaini, Marjohan, Suhardiman dan Karyadi yang masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kerinci.
Ada juga tiga pimpinan Panwaslu Kerinci yakni Fatrizal Ketua, Jatra Permana dan Wawan Kurniawan yang merupakan anggota. Mereka juga diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara berdasarkan laporan pengadu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan piahknya sudah menggelar sidang dengan dihadiri Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si. Sejuah ini tinggal pembacaan putusan perkara yang dikelarkan DKPP RI.
“Tinggal putusan lagi. Sidangnya sudah digelar kemarin dengan dihadiri pemohon dan termohon,” ujar Afrizal, Selasa (4/9) kemarin.
Afrizal menyebutkan jika tidak ada persidangan berikutnya karena pengadu sudah sama-sama sudah merasa cukup. Itu artinya kedua pihaknya sudah bersiap menerima putusan. “Putusan diumumkan di website DKPP. Semuanya bisa dilihat scara terbuka,” terangnya.
Sebelumnya dalam sidang, Pengadu menyampaikan tujuh pokok aduan. Pertama, terkait pleno yang hanya dihadiri oleh dua anggota namun tetap melakukan pengesahan.
Kedua, adanya selisih DPT KPU Kabupaten Kerinci yang berjumlah 19.344 dan tidak pernah ditindak lanjuti. Padahal pengadu sudah dan saksi-sakti telah mengajukan keberatan.
Ketiga, teradu tidak pernah menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Pengadu maupun saksi-saksi pihak Pelapor dalam sidang pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018.
Keempat bahwa Teradu tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di Kecamatan keliling danau. Kelima, terjadi juga di beberapa desa yang mengelami penundaan karena tidak ada kecocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan PPS.
Keenam, teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci atas nama Jatra permana tidak pernah menberikan tanda terima laporan pengaduan sebanyak 24 buah dengan alasan yang tidak jelas. Terakhir teradu pernah menindaklanjuti temuan-temuan terjadi pada saat sidang pleno KPU sehingga terkesan keberadaannya hanya formalitas. (sm)
Besok Rabu, Bawaslu Tentukan Nasib Fattah dan Nasrullah Hamka di Pileg
Sufardi Gantikan Zoerman Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Caleg Milenial Ini Punya Cara Khusus Gaet Pemilih, Ini Strateginya
SAH Ungkap Kiat Kepemimpinan Prabowo Subianto, Bekerja Ikhlas Harap Ridho Illahi
Menjadi Tangguh Dalam Kehidupan, Sakirin Pohan Dorong Generasi Muda Berolahraga
Gubernur Al Haris Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

