Besok Rabu, Bawaslu Tentukan Nasib Fattah dan Nasrullah Hamka di Pileg



Selasa, 04 September 2018 - 21:03:03 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi akan membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon Partai Amanat Nasional dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi besok Rabi (5/9/2018).

Putusan ini akan menentukan langkah politik PAN dan PKB Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka, untuk maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2019 mendatang. Karena sejumlah Bawaslu di Indonesia memberikan putusan angin segar kepada calon mantan napi korupsi ini.

 Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar siang pukul 14.00 WIB. “Ya, besok (hari ini,red) pembacaan putusannya,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sidang putusan tersebut kata Afrizal, akan dibacakan dalam sidang terbuka. Apa putusannya, Afrizal belum bisa menyebutkan. Namun yang jelas kata, pihaknya akan mengkaji dan menganalisa hasil pemeriksaan dan kesimpulan baik dari pemohon maupun dari termohon.

“Kesimpulan dari pemohon maupun dari termohon sudah diserahkan kemarin, kita akan analisis kesimpulan masing-masing dan kita akan buat putusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, selama proses pembuktian baik pemohon maupun termohon telah menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan. Pemohon PAN menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

 Sedangkan dari termohon, menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Jambi (UNja) Prof Dr Mahder Johan dan Prof Dr Sukamto Sutoto, untuk didengarkan pendapatnya tentang Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan napi koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk jadi Caleg. (*/sm)



Artikel Rekomendasi