BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan ZA-Arsal



Kamis, 09 Agustus 2018 - 22:33:47 WIB



JAMBERITA.COM, KERINCI - Putusan Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci nomor 39/PHP/BUP-XVI/2018 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8).

Berdasarkan publikasi di web MK, Gugatan Zainal-Arsal dinyatakan tidak dapat diterima.

Ini juga dibenarkan Suhardiman, Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci ketika dikonfirmasi media ini. Ia menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apri ditolak oleh MK. "Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya,"katanya

Suhardiman mengatakan hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tegas Suhardiman.(*/sm)



Artikel Rekomendasi