JAMBERITA.COM, KERINCI - Putusan Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci nomor 39/PHP/BUP-XVI/2018 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8).
Berdasarkan publikasi di web MK, Gugatan Zainal-Arsal dinyatakan tidak dapat diterima.
Ini juga dibenarkan Suhardiman, Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci ketika dikonfirmasi media ini. Ia menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apri ditolak oleh MK. "Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya,"katanya
Suhardiman mengatakan hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tegas Suhardiman.(*/sm)
Ketua Bara JP Jambi Angkat Bicara Soal Jokowi Pilih Ma'ruf Amin, Begini Responnya
Presiden Jokowi dan Ketua Umum Parpol Pendukung Koalisi Bertemu Umumkan Cawapres
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi