JAMBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK ) RI Perwakilan Jambi di ruang Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Jambi, Jum'at (27/7/2018).
Dalam penyampaian laporan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi M. Juber mengatakan laporan ini merupakan bentuk yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
"Pendapatan Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp 4,311 Triliun terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,580 Triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 110,77% dari target Rp 1,42 Triliun," ujarnya.
Walaupun secara akumulatif Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi mengalami peningkatan, namun pada komponen pendapatan retribusi daerah masih belum mencapai target yang ditentukan.
"Diantaranya realisasi Retribusi Jasa Umum (82,81%), Retribusi Jasa Usaha (98,62%), Retribusi Perizinan Tertentu (14%) dan Retribusi Jasa Usaha Mess Jambi (56,27%)," pungkasnya. (Cpm)
Soal Kekerasan pada Anak, Kabid di Dinas P3AP2 Provinsi Akhirnya Angkat Bicara, Begini Katanya
Dinas Peternakan Provinsi Jambi Segera Siapkan Tim Pemantauan Hewan Kurban Idul Adha 1439 H
Fakultas Hukum Unja Selenggarakan Pelatihan Kader Wawasan Kebangsaan
Soal Angka Kurang Gizi , Prabowo Bilang di Jambi Capai 30 Persen
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

