Beranda Perempuan Gelar Aksi di Depan Kejati Gara-gara Vonis Ini



Kamis, 26 Juli 2018 - 11:54:14 WIB



JAMBERITA.COM - Adanya hukum yang berlaku di suatu daerah tentu bertujuan untuk melindungi hak warga. Hukum juga yang memberikan proteksi warga dari adanya kejahatan. Namun sayang, tidak semua hukum berlaku dengan semestinya.

Namun vonis enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Muaro Bulian terhadap anak umur 15 tahun karena melakukan aborsi hasil perkosaan merupakan cerminan kegagalan negara dalam melindungi anak korban perkosaan. Dengan latar belakang tersebut, Beranda Perempuan yang dikomando Zubaidah menggelar aksi didepan gedung Kejaksaan Tinggi  (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Jambi, kawasan Telanaipura, Kamis (26/7/2018).

"Korban dianggap telah melakukan kerugian terhadap janin yang ada dalam kandungannnya berdasarkan Pasal 76A huruf a," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dari tuntutan 5 tahun (dalam undang-undang melanggar ketentuan pasal 77 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak).

"Selain itu memidanakan perempuan korban perkosaan membuka ruang bagi stigma negatif korban sebagai konsekuensi ketidakpatuhannya pada regulasi seksual dan memperburuk situasi korban yang tengah berada dalam tekanan sosial dan norma-norma sosial," tambahnya. (cpm)



Artikel Rekomendasi