JAMBERITA.COM - Adanya hukum yang berlaku di suatu daerah tentu bertujuan untuk melindungi hak warga. Hukum juga yang memberikan proteksi warga dari adanya kejahatan. Namun sayang, tidak semua hukum berlaku dengan semestinya.
Namun vonis enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Muaro Bulian terhadap anak umur 15 tahun karena melakukan aborsi hasil perkosaan merupakan cerminan kegagalan negara dalam melindungi anak korban perkosaan. Dengan latar belakang tersebut, Beranda Perempuan yang dikomando Zubaidah menggelar aksi didepan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Jambi, kawasan Telanaipura, Kamis (26/7/2018).
"Korban dianggap telah melakukan kerugian terhadap janin yang ada dalam kandungannnya berdasarkan Pasal 76A huruf a," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dari tuntutan 5 tahun (dalam undang-undang melanggar ketentuan pasal 77 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak).
"Selain itu memidanakan perempuan korban perkosaan membuka ruang bagi stigma negatif korban sebagai konsekuensi ketidakpatuhannya pada regulasi seksual dan memperburuk situasi korban yang tengah berada dalam tekanan sosial dan norma-norma sosial," tambahnya. (cpm)
Kapolda Beri Penghargaan ke Anggota Satlantas Tanjabtim yang Bantu Warga Bawa Jenazah
Singgung Kurs Dollar yang Sentuh Rp14.600, Prabowo: Itu Artinya Tambah Miskin
Kuliah Umum di Hadapan Mahasiswa, Prabowo: Pertanian Adalah Masalah Vital Bangsa
BREAKING NEWS: Fachrori Umar Tunjuk Iliyas Jadi PLT Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jambi
Dianto Angkat Bicara Soal Dicopotnya Kepala Dinas Koperasi Provinsi, Begini Katanya
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

