JAMBERITA.COM - Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto akhirnnya angkat bicara soal dinonjobnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Harmen Rusdi.
Bahwa Harmen Rusdi diduga telah menyalahi prosedur dalam pelaksanaan kerja sebagai Kepala Dinas.
"Itu kasus sudah lama bergulir, dari Irjen Kementerian Koperasi dan UMKM ada kesalahan prosedur pelaksanaan tugas oleh Kepala Dinas Koperasi," ungkapnya saat dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (25/7/2018).
Dijelaskannya, setelah kasus itu ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur Jambi hingga ditindaklanjuti Inspektorat Provinsi melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan itu rekomendasinya seperti pada PP 53 Tahun 2010 yang diterima oleh kadis yang bersangkutan," tambahnya.
"Kalo ditanya mengenai kasusnya, saya tidak tahu tapi yang tahu secara rincinya adalah Inspektoratnya," pungkasnya.(Cpm)
Angso Duo Baru Segera Beroperasi, PT. EBN Gelar Potong Tumpeng
Ihsan Yunus Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di Sungai Bahar
Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Resmi Dibuka, Ini Daftar OPDnya
Nonjob karena Dituduh Terima Uang Dari Honorer, Harmen Rusdi: Kita Akan Menuntut Keadilan
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

