JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas Kota Jambi soal pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di Kecamatan Kotabaru.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin pihaknya sudah menggelar rapat dan memutuskan menindaklanjuti rekomendasi dari panwas. "Sudah, diputuskan minggu, 1 Juli 2018 untuk PSU," katanya.
Rencananya besok 30 Juni 2018 untuk persiapan distribusi C6, pembuatan TPS, logistik, dan lainnya.
Seperti diketahui Panwas Kota Jambi merekomendasi PSU di TPS 16 kelurahan Simpang Tiga Sipin kecamatan kota baru.
" Ada temuan di lapangan petugas pengawas TPS," ujar Ari Juniarman, Ketia Panwas Kota Jambi, Kamis (28/6/2018).
Dimana, pihaknya menemukan 8 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun dapat menggunakan hak pilihnya.(sm)
Pagi ini KPU Kota Jambi Putuskan Soal Rekomendasi PSU dari Panwas
BREAKING NEWS: Hasil Verifikasi Faktual, Hanya 6 Bakal Calon DPD RI yang Lolos
Ucapkan Selamat ke Maulana, KAHMI Muaro Jambi: Warga Kota Jambi Sudah Cerdas
Ternyata...Satu TPS Di Kota Jambi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



