JAMBERITA.COM - Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat Dishub di Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak cukup bukti. Ini berdasarkan rapat yang dilakukan Panwas Kota Jambi sore tadi Selasa (26/6/2018).
Pimpinan Panwas Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu, tidak cukup alat bukti untuk bisa meneruskan kasus ini. “Tidak cukup alat bukti karena yang melihat langsung dan merekam langsung tidak ada orangnya, tidak ada pengakuan itu suara Kadishub,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan dengan kondisi ini maka unsur-unsur pelanggaran juga tidak dipenuhi. Termasuk unsur pelanggaran administrasi. “Pada saat klarifikasi membantah, tidak tahu. Ada kegiatan tapi tidak seperti di video. Sementara saksi yang melihat langsung tidak ada. Termasuk yang merekam video ini,” katanya.
Bagaimana dengan laporan terhadap ASN Kesbangpol? Pria yang akrab disapa Paul ini mengatakan ini masuk pelanggaran administrasi. Karena dengan status ASN dia ikut membuat status di akun facebooknya. “Ini adminsitrasi kita teruskan ke KASN,” katanya.(sm)
ZA Diserang Fitnah, Indo Barometer Sebut Pengaruhnya Tak Ada Lagi
Jelang Pencoblosan, KPU Provinsi Jambi Turun Cek Persiapan Pilkada di 3 Daerah Ini
Laporkan Dana Kampanye, Fasha Habiskan Rp1,5 M dan Sani Rp333 Juta


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



