P3AP2 Jambi Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Penangan Kasus Kekerasan



Kamis, 31 Mei 2018 - 13:29:58 WIB



Foto bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi
Foto bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi

JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi Lutfiah membuka pelatihan anggota Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) secara resmi, Kamis pagi (31/5/2018).

Lutfiah mengatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar menghambat, meniadakan dan mengabaikan terhadap hak asasi manusia dan tindakan ini dapat terjadi di ranah publik maupun domestik atau di dalam rumah tangga.

"Tindakan kekerasan dapat terjadi kapan saja pada situasi damai ataupun konflik, dari itu kali ini kita menyamakan persepsi untuk sama sama menekan angka kekerasan di Provinsi Jambi khususnya," ungkap Lutfiah tampak didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Rika Oktavia di Hotel Abadi Suite.

Dijelaskannya, kekerasan dalam berbagai bentuk baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Perangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah sudah ada dan sudah mampu memberikan perlindungan secara hukum, namun tindak kekerasan masih saja terjadi.

"Karena itu kita dituntut untuk mampu memberikan advokasi kepada berbagai pihak agar segala bentuk kekerasan yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin," terangnya.

Banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang muncul dan diliput berbagai media massa, sempat menjadi perhatian publik namun demikian laporan pencatatan kekerasan belum dapat menggambarkan kondisi tingkat kekerasan perempuan dan anak yang utuh.

"Berharap hasil dari pelatihan forum Puspa Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan kemitraan dengan pemerintah dapat melakukan gerakan ketok tular perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta dapat memperkuat gerakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak Indonesia yang sejahtera," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Bahwa pemerintah melalui Kementerian PP dan PA dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus aktif melibatkan partisipasi masyarakat atau publik.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas Dinas P3AP2 Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pelatihan bagi anggota forum Puspa yang bertujuan, agar lebih meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan unsur masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak," tegasnya.

Ia menmabahkan, forum Puspa merupakan wadah berkumpulnya berbagai lembaga masyarakat, yang mencakup berbagai bidang mulai dari lembaga profesi dan dunia usaha, lembaga media, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan akademisi, lembaga riset dan dinas P3AP2 Provinsi Jambi.

Tujuannya untuk saling berbagi dan bertukar pengalaman seputar persoalan perempuan dan anak.

"Perlu kita sadari bahwa persoalan perempuan dan anak tidak mungkin diselesaikan oleh lembaga itu sendiri, baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat," katanya.

Saat ini sudah banyak lembaga masyarakat dengan beragam kemampuan, keahlian dan pengalamannya yang berkontribusi untuk perempuan dan anak.

Untuk itu alangkah baiknya jika terjalin sinergitas dan kolaborasi antara dinas P3AP2 Provinsi Jambi dengan lembaga masyarakat dalam menangani persoalan perempuan dan anak serta meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi