JAMBERITA.COM - Hari ini benar benar terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan Supriyono.
Majelis hakim, Dedy Muchti Nugroho mengungkap bahwa pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri meminta jatahnya lebih dulu.
Ini karena Hilal akan mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Sarolangun kala itu. Hal itu diungkapkannya ketika membacakan BAP Kusnindar untuk ditanyakan kepada saksi Zainul Arfan.
"2017 pernah dihubungi Kusnindar," tanya hakim kepada Zainul Arfan.
"Tidak pernah yang mulia," jawabnya.
Zainuk hanya mengaku pernah mendengar uang ketok untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Benar tidak pernah?," tanya hakim lagi.
"Termasuk Hilal, wakil bupati Sarolangun. Dia minta duluan, karena butuh uang untuk nyalon," tegas Dedy.(sm)
Zainul Hanya Dengar Ada Uang Ketok 2017, Nasri Ada Dihubungi Kusnindar Tapi Tak Terima
Uang dari Kadis Pendidikan Rp500 Juta Ternyata Diserahkan ke Ibu Zola
Arfan Lapor Fee PUPR Rp22 Miliar, Rupanya Asrul Sebut Lebih Kecil dari Apif
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



