JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Supriyono kembali dilanjutkan siang ini (8/5/2018).
Mantan Asisten III Saipuddin menjadi saksi bersama lima anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Tajudin Hasan, Parlagutan, Cek Man, Elhelwi dan Kusnindar.
Dalam kesaksiannya, Tadjuddin Hasan, anggota DPRD Provinsi Jambi, tetap membantah keterangan Saipudin, bahwa ia menerima uang ketok palu di halaman kantor DPP PKB Provinsi Jambi.
"Saksi sudah berulang-ulang kali diingatkan, saya ingatkan saksi disumpah. Kalau bohong ada konsukuensi hukumnya," kata Jaksa KPK Iskandar kepada Tadjuddin Hasan.
Menanggapi hal itu, Tadjuddin Hasan tetap mengatakan tidak ada pemberian uang. Menurutnya, kedatangan Saipudin hanya memastikan kedatangannya pada rapat paripurna pengesahaan APBD.
"Saya katakan saya akan hadir," kata Tadjudin.
Namun soal uang Tadjudin mengaku tidak ada. "Bapak telah disumpah, dan Pak Saipudin juga disumpah, kalau keterangannya tidak sama pasti salah satunya ada yang bohong," ujarnya.(sm)
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?
Tahan Tangisnya, Zola: Terimakasih Masyarakat Jambi, Saya Kangen
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



