Awas Jangan Sembarangan Bawa Power Bank Saat Berpegian Dengan Pesawat Udara



Selasa, 08 Mei 2018 - 14:45:28 WIB



Beberapa waktu lalu, beredar ketentuan membawa powerbank dalam penerbangan. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso telah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara. Dalam keterangan tertulis Kemenhub, powerbank atau baterai lithium cadangan yang boleh dibawa hanya yang memiliki daya tak lebih dari 100 Watt Hour (Wh).


Sementara, powerbank dengan daya lebih dari 100Wh tetapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari maskapai untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Sedangkan untuk powerbank dengan daya lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam pesawat udara. Bagaimana jika di powerbank tidak terdapat keterangan kapasitas daya? Penumpang maupun petugas bisa menghitungnya.

Apabila jumlah tegangan per voltase (V) dan jumlah arus per kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I, di mana:

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000.

Contohnya jumlah voltase 5V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5V x 6 Ah = 30 Wh, sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.



Artikel Rekomendasi